125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Showing posts with label Pendidikan Satpam. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Satpam. Show all posts

Melacak Nomor HandPhone Jenis Kartu dan Kota Pendaftaran

0 comments

Ketika kita mendapat SMS dari orang yang tidak dikenal, apalagi berisi umpatan atau ancaman, maka kita akan penasaran sekali siapa dia. Apalagi kalau ditelepon tidak mau angkat atau bicara, bahkan di reject. 

Nah, untuk membantu Anda mengurangi rasa penasaran itu, saya bantu dengan suatu aplilkasi. Aplikasi ini untuk memeriksa di mana nomor telepon berasal. Aplikasi ini tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui rincian dari sejumlah informasi seperti nama, alamat, posisi, dan lain-lain, karena informasi rinci dari sebuah nomor privasi pemilik nomor yang hanya diketahui oleh para operator dan pemerintah .

Aplikasi ini hanya bisa mendeteksi jumlah operator di bawah ini:
  1. Telekomunikasi Selular [Kartu Halo, Simpati, Kartu AS]
  2. Indosat (Seluler) [IM3, Mentari, Matrix]
  3. Indosat (Fixed) [Starone]
  4. Excelcomindo Pratama XL Axiata [XL]
  5. Hutchison CP Telecommunications [Three]
  6. Natrindo Telepon Seluler [Axis]
  7. Bakrie Telecom [Esia]
  8. Telekomunikasi Indonesia [PSTN, Flexi]
  9. Mobile-8 Telecom (Seluler) [Fren]
  10. Mobile-8 Telecom (Fixed) [Hepi]
  11. Smart Telecom [Cerdas] Smartfren Telecom [Smartfren]
  12. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia [Ceria]
  13. Pasifik Satelit Nusantara [Byru]
  14. Batam Bintan Telekomunikasi [BBT]

Klik logo di bawah ini :
Jasa Satpam Handal


Baca »

Dasar Hukum Penggeledahan Security

0 comments
Ketika sedang menghadapi kemacetan di jalan dari satu site ke site yang lain, salah satu client saya menelepon. "Mas, tolong saya dicarikan Dasar Hukum Penggeledahan Security, karena Serikat Pekerja saya complain. Menurut dia, security tidak berhak melakukan penggeledahan. Menurut UU No. 13 Tahun 1961 yang berhak melakukan penggeledahan adalah Kepolisian."

Wah, harus tanya om google nih... Mana laptop baterainya sudah ngedrop. Segera cari warung terdekat yang bisa numpang ngecas sambil googling, ngopi, dan tidak lupa membakar Gudang Garam 16. Hehehe....

Tidak berapa lama setelah googling, saya temukan jawabnya. Segera siapkan email untuk menjawab kebutuhan Client.

Dear Pak XXX,

Complain dari Serikat Pekerja Bapak sehubungan dengan Pemeriksaan yang dilakukan oleh security yang menurut mereka berdasarkan UU No. 13 Tahun 1961 seharusnya dilakukan oleh polisi, maka saya dapat menjelaskan sebagai berikut :

UU No. 13 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi dan diganti UU No. 28 Tahun 1997, ini tertuang di dalam:
  1. UU No. 28 Tahun 1997 Menimbang Point C yang berbunyi:"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut".
  2. UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 30 yang berbunyi: "Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku".

Pemeriksaan adalah salah satu fungsi kepolisian. Mengapa security juga dapat melakukan pemeriksaan? Itu tertuang di UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi:"Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (alat-alat kepolisian khusus), huruf b (penyidik pegawai negeri sipil), dan huruf c (bentuk-bentuk pengamanan swakarsa) melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dalam email ini saya lampirkan juga UU No. 28 Tahun 1997.
Semoga jawaban saya ini dapat mencounter complain dari Serikat Pekerja tersebut.

Best Regards,
Saya

Puas rasanya dapat membantu kebutuhan Client...
Baca »

Pencurian dalam KUHP Pasal 362 s/d 365

1 comments
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Pasal 363 KUHP :

A. Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
  1. Pencurian Ternak;
  2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
B. Bila pencurian tersebut dalam No.3 disertai dengan salah satu hal dalam No.4 dan No.5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Pasal 364 KUHP

Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 No.4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 No.5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.


Pasal 365 KUHP :
  1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
    • Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    • Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    • Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
  3. Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
  4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan No.3
Baca »

Penggelapan

0 comments
Setelah hampir sebulan bolak-balik ke Polsek untuk mengurusi masalah penggelapan, mau tak mau saya harus belajar soal penggelapan. Padahal saya dulu sekolah di pertanian, sama sekali tidak mengerti hukum. Tapi karena sekarang bekerja di bidang pengamanan, terpaksa harus mengerti soal penggelapan.

DEFENISI PENGGELAPAN

Penggelapan adalah proses dimana ruangan terang, kemudian lampu ruangan tersebut dipadamkan. Atau yang tadinya berwarna putih, dicat menjadi hitam. (Woi, serius dong... Pembaca sudah serius-serius, eh penulis malah cengengesan... OK dech serius again)

Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (verduistering), terdiri dari 5 pasal (Pasal 372 s/d 376). Di samping penggelapan sebagaimana diatur dalam Bab XXIV, ada rumusan tindak pidana lainnya yang masih mengenai penggelapan, yaitu pasal 415 dan 417, tindak pidana mana sesungguhnya merupakan kejahatan jabatan, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi oleh UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001, oleh karenanya tidak dimuat dalam Bab XXIV, melainkan dalam bab tentang kejahatan jabatan (Bab XXVIII).

Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 yang dirumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00."
Rumusan itu disebut/diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya. Perkataan verduistering yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membuat sesuatu menjadi tidak terang atau gelap.

Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur objektif: meliputi perbuatan memiliki (zicht toe.igenen) sesuatu benda (eenig goed), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan unsur-unsur subjektif meliputi penggelapan dengan sengaja (opzettelijk), dan penggelapan melawan hukum (wederrechtelijk).

Unsur - Unsur Objektif :
  1. Perbuatan memiliki (Zicht toe.igenen)
    Diterjemahkan dengan perkataan memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak, atau mengaku sebagai milik. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957 menyatakan bahwa perkataan Zicht toe.igenen dalam bahasa Indonesia belum ada terjemahan resmi sehingga kata-kata itu dapat diterjemahkan dengan perkataan mengambil atau memiliki. Pengertian memiliki pada penggelapan ini ada perbedaannya dengan memiliki pada pencurian. Perbedaan ini, ialah dalam hal memiliki pada pencurian adalah berupa unsur subjektif, sebagai maksud untuk memiliki (benda objek kejahatan itu). Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja. Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja. Tetapi memiliki pada penggelapan, karena merupakan unsur tingkah laku, berupa unsur objektif, maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus sudah selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Bentuk-bentuk perbuatan memiliki, misalnya menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, dan sebagainya. Pada pencurian, adanya unsur maksud untuk memiliki sudah tampak dari adanya perbuatan mengambil, oleh karena sebelum kejahatan itu dilakukan benda tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Lain halnya dengan penggelapan. Oleh sebab benda objek kejahatan, sebelum penggelapan terjadi telah berada dalam kekuasaannya, maka menjadi sukar untuk menentukan kapan saat telah terjadinya penggelapan tanpa adanya wujud perbuatan memiliki.
  2. Unsur objek kejahatan (sebuah benda)
    Pasal 362 diterangkan bahwa benda yang menjadi objek pencurian adalah benda-benda bergerak dan berwujud, yang dalam perkembangan praktik selanjutnya sebagaimana dalam berbagai putusan pengadilan telah ditafsirkan sedemikian luasnya, sehingga telah menyimpang dari pengertian semula. Seperti gas dan energi listrik juga akhirnya dapat menjadi objek pencurian. Berbeda dengan benda yang menjadi objek penggelapan, tidak dapat ditafsirkan lain dari sebagai benda yang bergerak dan berwujud saja. Perbuatan memiliki terhadap benda yang ada dalam kekuasaannya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, tidak mungkin dapat dilakukan pada benda-benda yang tidak berwujud. Pengertian benda yang berada dalam kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan sangat erat dengan benda itu, yang sebagai indikatornya ialah apabila ia hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, dia dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu, adalah hanya terhadap benda-benda berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi pada benda-benda yang tidak berwujud dan benda-benda tetap. Adalah sesuatu yang mustahil terjadi seperti menggelapkan rumah, menggelapkan energi listrik maupun menggelapkan gas. Kalaupun terjadi hanyalah menggelapkan surat rumah (sertifikat tanah), menggelapkan tabung gas. Kalau terjadi misalnya menjual gas dari dalam tabung yang dikuasainya karena titipan, peristiwa ini bukan penggelapan, tetapi pencurian. Karena orang itu dengan gas tidak berada dalam hubungan menguasai. Hubungan menguasai hanyalah terhadap tabungnya. Hanya terhadap tabungnya ia dapat melakukan segala perbuatan secara langsung tanpa melalui perbuatan lain terlebih dulu. Lain dengan isinya, untuk berbuat terhadap isinya misalnya menjualnya, ia tidak dapat melakukannya secara langsung tanpa melakukan perbuatan lain, yakni membuka kran tabung untuk mengeluarkan/memindahkan gas tersebut.
  3. Sebagian atau seluruhnya miik orang lain
    Benda yang tidak ada pemiliknya, baik sejak semula maupun telah dilepaskan hak miliknya tidak dapat menjadi objek penggelapan. Benda milik suatu badan hukum, seperti milik negara adalah berupa benda yang tidak/bukan dimiliki oleh orang, adalah ditafsirkan sebagai milik orang lain, dalam arti bukan milik petindak, dan oleh karena itu dapat menjadi objek penggelapan maupun pencurian. Orang lain yang dimaksud sebagai pemilik benda yang menjadi objek penggelapan, tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah korban, atau orang tertentu, melainkan siapa saja asalkan bukan petindak sendiri. Arrest HR tanggal 1 Mei 1922 dengan tegas menyatakan bahwa untuk menghukum karena penggelapan tidak disyaratkan bahwa menurut hukum terbukti siapa pemilik barang itu. Sudah cukup terbukti penggelapan bila seseorang menemukan sebuah arloji di kamar mandi di stasiun kereta api, diambilnya kemudian timbul niatnya untuk menjualnya, lalu dijualnya.
  4. Benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
    Di sini ada dua unsur, yang pertama berada dalam kekuasaannya, dan kedua bukan karena kejahatan. Perihal unsur berada dalam kekuasaannya telah disinggung di atas. Suatu benda berada dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya, sehingga apabila ia akan melakukan segala macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dulu harus melakukan perbuatan yang lain. Misalnya ia langsung dapat melakukan perbuatan : menjualnya, menghibahkannya, menukarkannya, dan lain sebagainya, tanpa ia harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu (perbuatan yang terakhir mana merupakan perbuatan antara agar ia dapat berbuat secara langsung).
Unsur - Unsur Subjektif :
  1. Unsur kesengajaan
    Unsur ini adalah merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Sebagaimana dalam doktrin, kesalahan (schuld) terdiri atas dua bentuk, yakni kesengajaan (opzettelijk atau dolus) dan kelalaian (culpos). Undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan mengenai arti dari kesengajaan. Dalam MvT ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens, yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui. Mengenai willens en wetens ini dapat diterangkan lebih lanjut, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar (bahkan bisa menghendaki) akan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Atau apabila dihubungkan dengan kesengajaan yang terdapat dalam suatu rumusan tindak pidana seperti pada penggelapan, maka kesengajaan dikatakan ada apabila adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan atas suatu perbuatan atau hal-hal/unsur-unsur tertentu (disebut dalam rumusan) serta menghendaki dan atau mengetahui atau menyadari akan akibat yang timbul dari perbuatan. Bahwa menurut keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa setiap unsur kesengajaan (opzettelijk) dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya, atau dengan kata lain semua unsur-unsur yang ada di belakang perkataan sengaja selalu diliputi oleh unsur kesengajaan itu.
  2. Unsur Melawan Hukum
    Dalam hubungannya dengan kesengajaan, penting untuk diketahui bahwa kesengajaan petindak juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum ini, yang pengertiannya sudah diterangkan di atas. Ada beberapa perbedaan antara penggelapan dengan pencurian. Perbedaan itu adalah:
    • Tentang perbuatan materiilnya
      Pada penggelapan adalah perbuatan memiliki, pada pencurian adalah mengambil. Pada pencurian ada unsur memiliki, yang berupa unsur subjektif. Pada penggelapan unsur memiliki adalah unsur tingkah laku, berupa unsur objektif. Untuk selesainya penggelapan disyaratkan pada selesai atau terwujudnya perbuatan memiliki, sedang pada pencurian pada perbuatan mengambil, bukan pada unsur memiliki.
    • Tentang beradanya benda objek kejahatan di tangan petindak.
      Pada pencurian, benda tersebut berada di tangan/kekuasaan petindak akibat dari perbuatan mengambil, berarti benda tersebut berada dalam kekuasaannya karena suatu kejahatan (pencurian). Tetapi pada penggelapan tidak, benda tersebut berada dalam kekuasaannya karena perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum.
Alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada : Keterangan Saksi, Saksi Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Jadi, apapun bentuk deliknya dalam hal pembuktian tetap mengacu pada pasal tersebut.
Inti dari penggelapan adalah usaha memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, namun barang tersebut sebelumnya memang telah ada dalam penguasaannya karena itikad baik dari si pemilik barang.

Baca »

Supervisor Sebagai Pemimpin

0 comments
Supervisor sebagai Manager Lini Pertama atau Manager Operasional memiliki peran yang berbeda dengan peran Manager Madya dan Manager Puncak. Sebagai Manager Operasional, Supervisor menjadi penghubung antara bawahan dan atasan. Karena itu seorang supervisor dapat dikatakan mampu bekerja secara efektif jika dia telah menjalankan fungsinya dalam mencapai sasaran efektif jika dia telah menjalankan fungsinya dalam mencapai sasaran pekerjaannya secara bertanggungjawab. Kemampuan dan ketrampilan kepemimpinan yang dapat memotivasi anak buahnya sangat diperlukan.

KONSEP DASAR KEPEMIMPINAN

Pada intinya kepemimpinan adalah : Proses mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Banyak orang memiliki pemahaman yang salah tentang kepemimpinan, mereka mengartikan kepemimpinan sebagai kemampuan mencapai kedudukan bukan untuk mendapatkan pengikut. Setelah mereka memperoleh kedudukan, pangkat dan jabatan mereka berpikir bahwa mereka sudah menjadi seorang PEMIMPIN.

Ada pepatah kepemimpinan yang mengatakan bahwa :
"Dia yang berpikir bahwa dia memimpin dan tidak seorangpun mengikutinya - hanya berputar-putar"
Dalam memimpin bawahan, supervisor harus tetap berpegang pada sasarannya: Kuantitas, Kualitas, dan Efisiensi Biaya.

Apa bedanya dengan konsep manajemen?
Konsep manajemen adalah mencapai sasaran melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, dan pengendalian sumber daya yang ada. Jadi intinya melalui orang lain program dan tujuan organisasi terselesaikan.

Sedangkan kepemimpinan berhubungan dengan melontarkan wawasan dan memotivasi orang lain. Jadi seseorang yang dapat mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan pribadinya dapat disebut sebagai seorang pemimpin. Contohnya pada saat Anda bisa mempengaruhi teman-teman Anda untuk pergi memancing bersama.

Tetapi kepemimpinan yang dimaksud disini adalah kepemimpinan dalam suatu organisasi, yaitu kemampuan/proses mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk bersama-sama mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam organisasi/perusahaan. Kaitan kepemimpinan dengan manajemen terletak dalam fungsi penggerakkan. Inti penggerakkan adalah kepemimpinan. Kemampuan memimpin bukan dilahirkan tetapi dapat diajarkan dan dikembangkan. Seorang pemimpin akan setuju dengan kata bijak ini:
"Saat Anda berhenti belajar, Anda berhenti untuk memimpin"

KEPEMIMPINAN MOTIVASIONAL

Kepemimpinan yang mencapai sasaran belum dapat dikategorikan sebagai kepemimpinan yang motivasional. Yang dimaksud dengan kepemimpan yang motivasional adalah kepemimpinan yang mampu mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh pemimpin tanpa ada rasa terpaksa, karena mereka meyadari bahwa apa yang diharapkan pemimpin adalah untuk kepentingan mereka juga.

Sedangkan kepemimpinan yang berhasil adalah kepemimpinan yang mampu mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan apa yang diinginkan pemimpin tetapi mungkin disini ada rasa terpaksa karena kebutuhan mereka terabaikan.

Dengan demikian kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai berikut :

P = f (Pr, A, L)

P = Pemimpin
f = Fungsi
Pr = Pribadi Pemimpin
A = Anak buah
L = Lingkungan

SUPERVISOR SEBAGAI PEMIMPIN

Jadi dapat dipahami sekarang bahwa supervisor yang efektif adalah pemimpin yang mampu mempengaruhi anak buah untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan bersama tanpa ada rasa keterpaksaan. Untuk dapat menjadi seorang pemimpin yang efektif, seorang supervisor harus memiliki tiga ketrampilan dasar untuk menghadapi anak buah :
  1. Mengetahui latar belakang perilaku anak buah: hal apa yang dapat memancing perilaku positif dan perilaku negatif anak buah. Dalam hal ini Anda masih bersikap pasif, belum mengambil suatu tindakan.
  2. Meramalkan perilaku di masa mendatang: Anda harus mampu meramalkan perilaku mereka dalam kondisi tetap atau perubahan kondisi yang cepat. Disinipun Anda masih bersikap pasif.
  3. Mengubah dan mengarahkan perilaku anak buah: Anda secara aktif mempengaruhi dan memotivasi mereka untuk menyelesaikan tugas dan pencapaian sasaran.
Sebagai seorang pemimpin, supervisor melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengontrolan terhadap anak buah untuk bersama-sama mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu sasaran kualitas, kuantitas, dan efisiensi biaya.

WEWENANG KEPEMIMPINAN

Tanggung jawab (responbility) yang diemban oleh seorang supervisor untuk mencapai sasaran bersama anak buah tidak akan terwujud tanpa adanya WEWENANG. Wewenang yang diberikan haruslah seimbang dengan tanggung jawab yang diembannya. Wewenang yang dimaksud lebih berkaitan dengan PENGARUH bukan hanya KEKUASAAN (Power)

Supervisor sebagai seorang pemimpin mempunyai potensi untuk menggunakan tiga tipe wewenang pribadinya sebagai alat penggerak orang lain agar mengikutinya (ditambah wewenang struktural sebagai kartu terakhir bilamana perlu). Ketiga wewenang tersebut adalah : Wewenang Arif, Wewenang Moral, dan Wewenang Kharismatik.
  1. Wewenang Struktural (Structural Authority)
    Wewenang formal yang Anda dapat karena menduduki posisi/jabatan dalam peringkat struktural suatu organisasi. Kelemahan dari Wewenang Struktural : Pemimpin cenderung bersifat otoriter/partisipasi kurang.
  2. Wewenang Arif (Sapiental Authority)
    Pengaruh yang dapat mempengaruhi orang lain karena kelebihan Anda dalam pengetahuan serta pengalaman. Kelemahan Wewenang Arif : Karena merasa memiliki pengetahuan dan pengalaman lebih unggul dari anak buahnya, sering sulit untuk memahami anak buahnya.
  3. Wewenang Moral (Moral Authority)
    Wewenang yang didapat karena terjalin hubungan baik antara pemimpin dengan bawahan. Wewenang ini diperoleh melalui perilaku (behaviour) yang dilandasi oleh rasa hormat, rasa percaya, dan kedekatan dengan atasan. Seorang pemimpin yang jujur, adil, konsisten, komunikatif, mudah ditemui terbuka dan tidak basa-basi akan hampir selalu dihormati berkat kualitas yang dimiliknya, kendati ada kekurangan dalam kemampuan-kemampuan teknis yang tertentu. Kelemahan Wewenang Moral : Wibawa pemimpin yang terlalu baik terhadap anak buah bisa hilang. Mereka sukar untuk menegur anak buah yang melakukan kesalahan dan disiplin bisa menurun.
  4. Wewenang Kharismatik (Charismatic Authority)
    Wewenang yang didasarkan pada kekuatan karakter, kepribadian, wibawa, visi, dan kemampuan Anda untuk mempengaruhi orang lain, melalui penampilan, kemampuan verbal yang menonjol. Kelemahan Wewenang Kharismatik: pemimpin dengan kharisma yang sangat bisa lupa diri dan menjerumuskan anak buah ke dalam tindakan negatif.

Untuk Wewenang Arif dan Wewenang Moral diperlukan waktu untuk berkembang. Wewenang Kharismatik tidak dimiliki semua orang. Dalam bahasa kepemimpinan, kharisma sering diuraikan sebagai kemampuan alami untuk memberi inspirasi dan harapan kepada orang lain agar mengikutinya. Setiap orang yang mempunyai kadar kharisma tertentu, dan kharisma perlu dikembangkan. Beberapa orang menjadi inspirasi bagi Anda, yang lain tidak, dan daftar nama orang yang saya kagumi tidak sama dengan yang Anda miliki.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap tipe wewenang memiliki kelemahan. Jadi tipe manakah yang paling baik tergantung pada pribadi pemimpin itu sendiri, anak buah dan lingkungan.

Baca »

ISPS Code (International Ship and Port Facility Security)

1 comments
ISPS Code (International Ship and Port Facility Security) merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B. Bagian A berisi tentang Persyaratan Wajib untuk : Pemerintah, Kapal/Perusahaan, dan Fasilitas Pelabuhan. Bagian B berisi Pedoman: Latar belakang, Pemenuhan, dan Bantuan.

Keamanan Pelayaran (Maritim Security) dimasa sekarang dan akan datang cenderung terganggu/terancam karena semakin meningkatnya ancaman terhadap kelancaran kegiatan pelayaran dan semakin luasnya jangkauan kepentingan angkutan laut. Kapal sebagai sarana angkutan laut dan pelabuhan sebagai interface angkutan laut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak, misalnya penyelundupan obat-obat terlarang, pencurian muatan, bahkan kapal sebagai sarana angkutan laut dapat digunakan sebagai senjata pemusnah massal.

Kalangan internasional, khususnya negara-negara anggota IMO melihat ancaman terhadap keamanan pelayaran (Maritime Security) harus segera diantisipasi, terlebih lagi setelah melihat peristiwa 11 September 1991 dimana sarana transportasi udara dapat digunakan sebagai senjata yang menghancurkan.

IMO melalui konferensi pada Desember 2002 menetapkan amandemen terhadap SOLAS 1974, dimana SOLAS yang pada hakekatnya adalah tentang Keselamatan Jiwa di Laut, tetapi dengan amandemen ini maka SOLAS juga mencakup keamanan (Security) dan Pelabuhan (Darat). Dengan demikian berarti keamanan kapal dan pelabuhan adalah bagian yang integral dari keselamatan di laut. Hasil amandemen ini memperoleh suatu ketentuan internasional yang mengatur masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ketentuan ini dikenal dengan nama ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code).

ISPS Code terdiri dari 19 Bab :
  1. Umum
  2. Definisi
  3. Aplikasi
  4. Tanggungjawab negara
  5. Deklarasi Keamanan (DOS)
  6. Kewajiban Perusahaan
  7. Keamanan Kapal
  8. Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
  9. Rancangan Keamanan Kapal (SSP)
  10. Catatan-catatan
  11. Petugas Keamanan Perusahaan (CSO)
  12. Petugas Keamanan Kapal (SSO)
  13. Pelatihan-Pelatihan dan Gladi
  14. Keamanan Fasilitas Pelabuhan
  15. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA)
  16. Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP)
  17. Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO)
  18. Pelatihan-Pelatihan dan Gladi
  19. Verifikasi dan Pemberian Sertifikat
Ancaman teroris selalu menghantui


Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah dikeluarkan dalam penerapan ISPS Code :
  1. Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan KM 33/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974 tentang ISPS Code di wilayah Indonesia.
  2. Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan KM 3/2004 Tahun 2004 tentang penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority pelaksanaan ISPS Code.
  3. Pembentukan Team Pengkaji Awal Implementasi ISPS Code dengan surat Keputusan Dirjen Hubla.
  4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL 93/1/3-04 tanggal 12 Pebruari 2004 tentang Pedoman Penetapan Organisasi yang diakui (RSO).
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan tentang Penunjukan Organisasi yang Diakui (RSO).
    (Surat Keputusan Penunjukan RSO telah diterbitkan sebanyak 23 SK).
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL 93/2/1-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penunjukan Direktur Penjagaan dan Penyelamatan sebagai penanggungjawab Implementasi ISPS Code.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut :
    • SE-Nomor UM-48/6/16-04 tanggal 19 Maret 2004 perihal Pembentukan Komite Keamanan Pelabuhan (Port Facility Committee) yang terdiri dari semua unsur (Stakeholder) di Pelabuhan.
    • SE-Nomor KL933/3/7/DV-04 tanggal 30 Juni 2004 perihal Tata Cara Pemberlakuan Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) dan pembenahan atau penertiban masuk/keluar, orang, kendaraan di pelabuhan.
    • SE-Nomor KL-933/3/20/DV-04 tanggal 9 Juli 2004 perihal Penerapan Pemberitahuan Awal Kedatangan Kapal (Pre-Arrival Notification of Ship Security), Tata Cara Pemeriksaan Kapal Asing (Port State Control) dan langkah pengamanan untuk pelabuhan yang belum memenuhi ketentuan ISPS Code.
Tujuan ISPS Code :
  1. Untuk menetapkan suatu kerangka kerjasama internasional yang meliputi kerjasama antara negara-negara peserta, badan-badan pemerintah, administrasi lokal dan industri pelayaran dan pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk perdagangan internasional.
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing negara-negara peserta, badan-badan pemerintah, administrasi lokal, industri pelayaran dan pelabuhan, pada tingkat nasional dan internasional untuk meningkatkan keamanan maritim.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang efektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Menyediakan suatu metodologi penilaian keamanan agar memiliki rancangan dan prosedur mengambil langkah-langkah perubahan tingkat kerawanan.
  5. Memastikan kepercayaan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.
Pemberlakuan ISPS Code diperuntukkan untuk:
  1. Kapal-kapal yang melakukan pelayaran internasional, dengan rincian sbb:
    • Kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi.
    • Kapal barang termasuk kapal barang berkecepatan tinggi di atas 500 GT
    • Unit Pengeboran Minyak Lepas Pantai atau Mobile Offshore Drilling Unit (MODU).
  2. Pelabuhan/Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal-kapal pelayaran internasional.

Baca »

Penggunaan Hydrant

1 comments
Hydrant merupakan sebuah terminal air untuk bantuan darurat ketika terjadi kebakaran. Hydrant ini juga berfungsi untuk mempermudah proses penanggulangan ketika bencana kebakaran melanda. Hydrant merupakan sebuah fasilitas wajib bagi bangunan-bangunan publik seperti pasar tradisional maupun modern, pertokoan, bahkan semestinya lingkungan perumahan pun harusnya ada fasilitas hydrant. Pada saat terjadi peristiwa kebakaran Fire Hydrant harus mudah terlihat dan segera dapat dipergunakan. National Fire Protection Association (NFPA) secara specifik menyatakan bahwa Fire Hydrant harus diwarnai dengan chrome yellow atau warna lain yang mudah terlihat termasuk diantaranya white, bright red, chrome silver dan lime-yellow, tetapi sebenarnya aspek terpenting adalah warna tersebut harus konsisten terutama dalam satu wilayah tertentu.

NFPA menyarankan bahwa secara umum ada perbedaan secara fungsi antara Fire Hydrant untuk kebutuhan perkotaaan (municipal system) dan kebutuhan pribadi (private system) termasuk di dalamnya untuk pabrik, sehingga harus ada perbedaan warna dan penandaan lainnya. Secara internasional warna violet (light purple) telah dikembangkan sebagai warna untuk non-potable water.

SUPPLYBODY COLOR
Municipal SystemChrome Yellow
Private SystemRed
Non-Potable SystemViolet (Light Purple)

Ciri penandaan lainnya adalah flow indicators, standar NFPA untuk bonnets (topi hydrant) dan caps (sumbat hydrant) harus diwarnai sesuai dengan indikasi kuatnya tekanan aliran hydrant (20 p.s.i.) dan kode standarnya sbb :


NFPA 291, Chap. 3

Class CLes Than 500 GPMRed
Class B500-999 GPMOrange
Class A1000-1499 GPM (3785 L/m)Green


HYDRANT SYSTEM

Pada sistem ini dapat dibagi lagi menjadi tiga bagian :
  1. Hydrant Box
    Hydrant Box ini dapat dibagi menjadi dua yaitu berupa Indoor Hydrant (terletak di dalam gedung) atau Outdoor Hydrant (terletak di luar gedung). Untuk pemasangan Hydrant Box di dalam ruangan pada bagian atasnya (menempel pada dinding) harus disertai pemasangan alarm bell. Pada Hydrant Box terdapat gulungan selang atau lebih dikenal dengan istilah Hose Reel.


    Indoor hydrant




    Outdoor Hydrant


  2. Hydrant Pillar
    Alat ini memiliki fungsi untuk menyuplai air dari PAM dan GWR gedung disalurkan ke mobil Pemadam Kebakaran agar Pemadam Kebakaran dapat menyiram air mobil ke gedung yang sedang terbakar. Alat ini diletakkan di bagian luar gedung yang jumlahnya serta peletakannya disesuaikan dengan luas gedung.

    Hydrant Pillar Satu






    Hydrant Pillar Dua




    Hydrant Monitor Hand Opereted



    Hydrant Monitor Travelling Turret


  3. Siamese Connection
    Alat ini memiliki fungsi untuk menyuplai air dari mobil Pemadam Kebakaran untuk disalurkan ke dalam sistem instalasi pipa pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpasang di dalam gedung selanjutnya dipancarkan melalui sprinkler–sprinkler dan hydrant box di dalam gedung. Alat ini diletakan pada bagian luar gedung yang jumlahnya serta peletakannya disesuaikan dengan luas dan kebutuhan gedung itu sendiri.

    Siamese Connection




Sprinkler



BAGIAN BAGIAN HYDRANT

  1. Kunci Hydrant
    Hydrant Key



    Toby & Hydrant Key


  2. Nozzle Hydrant
    Adalah alat yang digunakan pada selang hydrant yang terpasang di ujung selang untuk keluar air pada sistem hydrant.









    Nozzle Type Spray
    Memiliki dua fungsi :
    - Fungsi Jet yaitu di gunakan untuk melakukan upaya pemadaman dengan 1 (satu) arah
    - Fungsi Spray yaitu di gunakan untuk melakukan upaya pemadaman sekaligus sebagai alat pelindung diri di karenakan peralatan tersebut dapat di putar ujung Nozlenya sehingga bisa mengeluarkan air dalam bentuk payung



    Jet Nozzle
    Memiliki dua ukuran :
    - Untuk selang hydrant dalam ruang gedung = Jet Nozle ukuran 1, 5"
    - Untuk selang hydrant luar gedung = Jet Nozle ukuran 2, 5"
    Sifat penggunaanya yaitu secara Vertikal (searah )





    Akron Nozzle
    Multipurpose fire Nozzle & Hydrant equipment
    Portable ground monitor
    Fixed hydrant Monitor
    Foam Inductor
    Electric Remote Control Monitor



  3. Selang Hydrant











KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN HYDRANT

Hydrant digunakan pada saat :
  1. Alat Pemadam Api Ringan sudah tidak bisa memadamkan api.
  2. Aliran listrik sudah dimatikan/dipadamkan.
  3. Jumlah personil sesuai dengan peralatan yang digunakan.
Keuntungan menggunakan Hydrant :
  1. Mudah didapat dalam jumlah banyak.
  2. Mudah diangkut dan dialirkan.
  3. Daya serap terhadap panas besar.
  4. Daya mengembang menjadi uap besar.
Kelemahan menggunakan Hydrant :
  1. Tidak bisa untuk kebakaran listrik.
  2. Untuk kebakaran minyak harus dengan cara spray dan teknik yang benar.

PERAWATAN HYDRANT
  1. Kunci Hydrant (wrench), Nozzle, dan Selang (Hose) harus dirawat dan disimpan dalam Hydrant Box.
  2. Selang pemadam harus diperiksa secara visual minimal sekali dalam sebulan.
  3. Nozzle harus diperiksa untuk mengetahui apakah mudah dioperasikan, retak atau korosi.
  4. Selesai digunakan selang harus dikosongkan dan dikeringkan sebelum disimpan dalam box.

PETUNJUK PEMADAMAN MENGGUNAKAN HYDRANT

  1. Menggelar Selang (Fire Hose)
    • Panggul selang dan lemparkan gulungan selang ke arah api.
    • Bila kurang panjang, tambah lagi dan sambungkan satu dengan yang lainnya.
    • Sambungkan pangkal selang (sisi betina) dengan hydrant pillar.
  2. Pegang Nozzle
    • Ambil posisi dengan benar (kuda-kuda), setelah siap beri kode agar air segera dialirkan.
    • Tangan kiri pegang ujung Nozzle, tangan kanan pada pangkal Nozzle sambil dijepit dengan ketiak.
  3. Mengalirkan air
    • Beri kode operator dengan tangan lurus ke atas.
    • Untuk menghentikan aliran air, tangan ditekuk dengan membuat gerakan melipat sebatas siku berulang-ulang.
Baca »

Pengenalan APAR dan Cara Penggunaan APAR

5 comments
Materi Training yang akan saya sampaikan kali ini adalah : Pengenalan APAR dan Cara Penggunaannya. Setelah mengikuti materi training ini diharapkan Satpam (security guard) dapat memahami dan mampu melaksanakan tugas-tugas: Mengetahui kondisi dan tindakan untuk pencegahan kebakaran di area kerja masing-masing; Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area kerjanya; Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal; Mampu mengamankan lokasi kebakaran. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu pula karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya untuk penanganan dini, peletakan APAR-pun harus ditempatkan di tempat-tempat tertentu sehingga memudahkan didalam penggunaannya.

Berikut tempat yang direkomendasikan untuk diletakkannya APAR :

  1. Diletakkan pada jalur jalan keluar.
  2. Dekat dengan pintu dan diberi label yang mudah dibaca serta terlihat dengan dengan jelas.
  3. Cukup dekat dengan daerah yang berbahaya.
  4. Bila diletakkan pada gantungan (hanger), tinggi handle (pegangan) dari lantai = 120 cm
  5. Pada gedung bertingkat usahakan posisi diletakkannya APAR adalah pada posisi yang sama, diletakkan pada sudut-sudut gang (koridor) atau dekat pintu tangga.

Proses terjadinya api/kebakaran diakibatkan oleh bersatunya tiga unsur :

  1. Bahan bakar
    Benda yang mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya.
  1. Oksigen (O2)
    Tersedia di udara
  1. Sumber Panas
    Seperti energi elektron (listrik statis ataupun dinamis), sinar matahari, reaksi kimia, dan perubahan kimia.
Apabila ketiganya bersenyawa maka akan terjadi api. Apabila sudah terjadi kebakaran maka langkah kita adalah menghilangkan adanya oksigen dalam kebakaran tersebut.


BAHAN KANDUNGAN APAR

Selain dibedakan berdasarkan besar atau ukurannya, APAR dapat pula dibedakan berdasarkan bahan pemadam (racun api) di dalamnya. APAR mengandung tiga jenis bahan, yaitu :

  1. Halon
    Adalah APAR yang diisi dengan gas carbon monoksida (CO) yang dapat mematikan api dengan mengeluarkan cairan yang dingin. Pengguna APAR dilarang memegang Nozle saat melakukan pemadaman untuk menghindari tangan menjadi kaku karena mengalami kebekuan yang berakibat fatal saat melakukan pemadaman.
  2. Powder
    Adalah APAR yang menggunakan bahan dari tepung atau bubuk. Pengguna APAR jenis ini sebaiknya menggunakan masker sebab partikel tepung atau bubuk dapat terhirup masuk ke saluran pernapasan, yang bila dalam jumlah besar dapat menyebabkan pingsan.
  3. Foam
    Adalah APAR berbahan dari jenis busa atau foam yang dibuat dari campuran air dan sabun dengan komposisi standar.

KELAS/JENIS KEBAKARAN

Di Indonesia kebakaran dibagi menjadi:

  1. Kelas A
    Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa, dan lain-lainnya. Media yang baik untuk pemadaman kebakaran untuk kelas ini adalah: air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan APAR tepung kimia kering.
  2. Kelas B
    Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol, dan lain-lainnya. Media yang baik untuk pemadaman kebakaran untuk kelas ini adalah: pasir, APAR tepung kimia kering. Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat daripada berat jenis bahan di atas, sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana.
  3. Kelas C
    Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media yang baik untuk pemadaman kebakaran untuk kelas ini adalah: APAR tepung kimia kering. Matikan dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran.
  4. Kelas D
    Kebakaran pada logam seperti magnesium dan sodium. Ini tergolong kebakaran berat dan dalam mematikan api kita perlu menggunakan alat khusus.

UKURAN APAR dan KEMAMPUAN MEMADAMKAN API


Ukuran APAR juga perlu diperhatikan karena akan berpengaruh pada luas api yang akan dimatikan. Misalnya APAR ukuran 9 kg digunakan untuk 5 m2 luas api, jadi per kilonya dapat digunakan untuk 0,5 m2.


BAGIAN-BAGIAN APAR



CARA PENGGUNAAN APAR

  1. Pastikan APAR berisi dan dapat digunakan (lihat indikator).
  2. Tarik Pin atau Pengunci APAR.
  3. Sebelum masuk ke lokasi kebakaran, tes terlebih dahulu dengan menekan sedikit pompanya.
  4. Berdirilah sesuai arah mata angin untuk menghindari panasnya api.
  5. Pegang selang APAR, jangan nozlenya, tekan tuas, sapukan ke api kiri dan kanan secara berulang hingga api mati.
Baca »

Mengatasi Penjahat Bersenjata Api

0 comments
Tidak kita pungkiri, akhir-akhir ini kita mendengar banyak penjahat yang melakukan kegiatannya dengan bersenjata api. Sebagai petugas keamanan (Satpam/Security Guard) kita harus berjaga-jaga bila ternyata kita nantinya menghadapi Penjahat Bersenjata Api.



Pelajari teknik berikut, barangkali tanpa diduga Anda harus menghadapinya di lapangan.






Baca »

Drill Borgol POLRI Seri-1 : Borgol Sebagai Alat Pemborgol

2 comments
Drill Borgol POLRI dibagi menjadi beberapa bagian :
  1. Borgol sebagai alat pemborgol
  2. Borgol sebagai alat pemukul
  3. Borgol sebagai alat penangkis
Ketiga bagian ini dapat dilaksanakan secara sambung menyambung atau dilaksanakan secara terpisah.

Sebelum melaksanakan gerakan sebaiknya mengenal dahulu mengenai kuda-kuda atau posisi dalam melaksanakan gerakan. Kuda-kuda yang digunakan sama seperti kuda-kuda dalam latihan beladiri, karena gerakan-gerakan dalam Drill ini adalah sebagai usaha beladiri dalam melaksanakan tugas.

BORGOL SEBAGAI ALAT PEMBORGOL

Drill Borgol POLRI ada 10 (sepuluh) gerakan :
  1. Posisi sikap sempurna.
    Aba-aba: Borgol di tangan... Tangan kanan memegang borgol sementara tangan kiri di atas tangan kanan, pandangan ke arah borgol.
    Aba-aba: Siap.... Langsung gerakan pertama, kaki kiri maju kuda-kuda rendah depan tangan kiri posisi menangkap tangan tangan lawan yang mengarah ke kepala dari arah depan, tangan kanan yang memegang borgol posisi memborgol tangan yang ditangkap tangan kiri.
  2. Posisi gerakan pertama, kuda-kuda maju setengah langkah, gerakan sama dengan gerakan pertama.
  3. Dari posisi gerakan kedua, hadap kiri , posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan pertama.
  4. Posisi gerakan ketiga, kuda-kuda maju setengah langkah.
  5. Dari posisi gerakan keempat, balik kiri, posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan pertama.
  6. Posisi gerakan kelima, kuda-kuda maju setengah langkah, posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan pertama.
  7. Dari posisi gerakan keenam balik kanan, posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan pertama.
  8. Posisi gerakan ketujuh, kuda-kuda maju setengah langkah, posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan pertama.
  9. Dari posisi gerakan kedelapan hadap kiri, tangan kiri menangkap tangan lawan yang menyerang ke arah bawah, tangan kanan memborgol tangan lawan yang ditangkap oleh tangan kiri.
  10. Dari posisi gerakan kesembilan, kuda-kuda maju setengah langkah, posisi gerakan dan kuda-kuda sama dengan gerakan kesembilan, selesai.
    Aba-aba: Selesai... Posisi sikap sempurna borgol masih dipegang oleh tangan kanan.
    Aba-aba: Sarungkan Borgol... Borgol dimasukkan ke dalam tempatnya, tangan kanan masih memegang tempat borgol tangan kiri di atas tangan kanan, pandangan mata ke arah borgol.
    Aba-aba: Grak... Posisi sikap sempurna.
Baca »

Drill Borgol POLRI Seri-2 : Borgol Sebagai Alat Pemukul

0 comments
DRIL BORGOL POLRI SERI 2 : BORGOL SEBAGAI ALAT PEMUKUL

Borgol sebagai alat pemukul terdiri dari lima gerakan. Posisi awal sikap sempurna,
Aba-aba: Borgol di tangan... Sarung borgol dibuka, borgol dipegang oleh tangan kanan, tangan kiri di atas tangan kanan, pandangan ke arah borgol.
Aba-aba: Grak... Posisi sikap sempurna borgol di tangan kanan, siap melakukan gerakan pertama.

Gerakan Pertama : kuda-kuda, kaki kiri maju satu langkah, posisi kuda-kuda miring depan arah pukulan dari belakang kepala menyerang arah depan kepala lawan atau dahi, posisi tangan kiri di samping.

Gerakan Kedua : kaki kanan maju satu langkah, posisi kuda-kuda miring, serangan mengarah ke leher kiri lawan, arah serangan dari samping kepala, posisi tangan kiri di samping .

Gerakan Ketiga : kaki kiri maju satu langkah, posisi kuda-kuda miring, serangan mengarah ke iga sebelah kanan lawan, arah serangan sebelah kiri.

Gerakan Keempat : kaki kanan maju satu langkah, posisi kuda-kuda miring, serangan mengarah ke ulu hati lawan, arah serangan dari samping kanan menusuk ke depan dengan ujung borgol, posisi tangan kiri di samping.

Gerakan Kelima : kaki kiri maju satu langkah, kuda-kuda miring, serangan mengarah ke arah kemaluan lawan, arah serangan dari belakang mengarah ke kemaluan lawan, tangan kiri di samping. Selesai, dilanjut balik kanan posisi Gerakan Pertama.

Aba-aba: Borgol di tempat... Borgol dimasukkan ketempatnya, tangan kanan tetap memegang tempat borgol, tangan kiri di atas tangan kanan.
Aba-aba: Grak... Kembali ke posisi sikap sempurna.

Baca »

Drill Borgol POLRI Seri-3 : Borgol Sebagai Alat Penangkis

0 comments
Drill borgol seri 3 atau borgol sebagai alat penangkis terdiri dari 5 (lima) gerakan :
  1. Posisi sikap sempurna
    Aba-aba: Borgol di Tangan... Sarung borgol dibuka, borgol dipegang tangan kanan, tangan kiri di atas tangan kanan, pandangan mengarah ke borgol,
    Aba-aba: Grak.... Posisi sikap sempurna namun borgol dipegang oleh tangan kanan,
    Aba-aba: Borgol di kedua tangan... Posisi kedua ibu jari tangan masuk ke dalam lubang borgol, besi yang tebal ada di atas, besi yang tipis di bawah, kedua tangan di bawah posisi sikap sempurna,
    Aba-aba: Grak... Borgol dinaikkan, posisi tangan di pinggang, kaki kiri mundur satu langkah, kuda-kuda miring depan, borgol menangkis serangan ke arah atas .
  2. Kaki kanan mundur satu langkah, kuda-kuda sama, borgol menangkis serangan arah leher bagian kiri, posisi tangan kiri di atas tangan kanan.
  3. Kaki kiri mundur satu langkah, kuda-kuda sama, borgol menangkis serangan arah rusuk bagian kanan, posisi tangan kanan di atas tangan kiri.
  4. Kaki kanan mundur satu langkah, kuda-kuda sama, borgol menangkis serangan arah ulu hati, posisi tangan kiri di atas tangan kanan.
  5. Kaki kiri mundur satu langkah, kuda-kuda sama, borgol menangkis serangan arah kemaluan, selesai.
    Aba-aba: Selesai... Kaki kiri maju rapat dengan kaki kanan, balik kanan, lanjut kembali gerakan pertama,
    Aba-aba: Borgol di Tangan... Kembali ke posisi sikap sempurna, namun borgol masih dipegang kedua tangan.
    Aba-aba: Sarungkan Borgol... Buka pengunci borgol, borgol dimasukkan, dikunci, tangan kanan memegang sarung borgol, tangan kiri di atas tangan kanan,
    Aba-aba: Grak... Kembali ke posisi sikap sempurna.
Baca »

Pengenalan Senjata Api Pistol

1 comments
Setelah saya memperkenalkan Senjata Api laras panjang kepada Anda, sekarang giliran Senjata Api Pistol.

Pistol merupakan senjata api yang bisa ditembakan dengan satu tangan. Kata 'pistol' mulai digunakan untuk mendeskripsikan senjata api genggam pada abad ke-18. Pada abad ke-15 pistol berarti sebuah pisau kecil yang bisa disembunyikan di dalam pakaian. Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal.


Pistol Semi Otomatis

Pistol semi-otomatis modern menggunakan magazen untuk menyimpan pelurunya. Pistol ini sudah menggantikan pistol revolver dalam pemakaiannya pada militer dan kepolisian modern. Pistol semi-otomatis memiliki kapasitas peluru yang besar, sampai 20 butir pada tipe-tipe tertentu. Pistol ini secara otomatis mengeluarkan selongsong peluru dari kamar peluru, lalu mengambil peluru baru dari magazen. Ini dilakukan dengan menggunakan energi yang dihasilkan oleh ledakan peluru. Ledakan peluru akan menggerakan sistem gas untuk mendorong hammer, sekaligus juga bagian atas pistol, kebelakang. Pada saat bagian ini mundur ke belakang, selongsong peluru akan terlempar dari kamar peluru, dan peluru baru akan masuk mengisi kamar peluru dari magazen.

Pistol Otomatis
Pistol otomatis atau istilah lainnya pistol mesin (machine pistol), adalah pistol yang memiliki kemampuan menembak full-otomatis. Pistol jenis ini termasuk jarang dipakai oleh satuan kepolisian, yang lebih memilih memakai submachine gun (pistol mitraliur) , karena pistol mesin sulit dikontrol dan kurang akurat. Kebanyakan pistol mesin memiliki aksesori tambahan untuk meningkatkan kinerjanya, seperti peredam suara (sound suppressor), perpanjangan magazen, pegangan depan, dan popor bahu. Beberapa pistol otomatis terkenal adalah seri MAC-10 dan MAC-11 buatan Amerika dan seri Uzi buatan Israel.

Pistol Yang Paling Sering Digunakan
Beberapa jenis pistol favorit yang sering digunakan orang (Lihat Gambar):
  1. FN Five-Seven (Belgia)
    Double Action Only or Single Action (in Tactical model)
    Chambering: 5.7x28mm SS190
    Length: 208 mm
    Barrel length : 122.5 mm
    Weight: ca. 620 g with empty magazine; ca. 760 g loaded
    Magazine: 20 roundsi Automatic
  2. P3 (Indonesia)
    Round Magazine/Semi Automatic
  3. Heckler & Kock USP (Jerman)
    Round Magazine/Semi Automatic
  4. FN FNP-45 (Belgia/USA)
    Round Magazine/Semi Automatic
  5. Glock 19 (Austria)
    Round Box Magazine/Semi Automatic
  6. Heckler & Koch Mark 23 (Jerman/USA)
    Caliber: .45 ACP
    Action: Double Action
    Length: 245 mm
    Height: 150 mm
    Width: 38,8 mm
    Weight: 1100 g
    Magazine capacity: 12 rounds
  7. Sig Sauer P250 DCc (Switzerland/Jerman)
    Type: Double Action Only
    Calibers: 9x19mm Parabellum; .357SIG, .40SW and .45ACP to be announced later
    Weight unloaded: 700 g / 24.6 oz
    Length: 183 mm / 7.2"
    Barrel length: 98 mm / 3.9"
    Capacity: 15 or 16 rounds (9mm)
  8. HS 2000/Springfield Armory (Kroasia)
    Berat : 0,89 kg
    Catridge : 9x19 mm
    Feed system : 9/12/13/16
    Round Box Magazine
  9. Walther P99 (Jerman)
    Type: Double Action
    Caliber:9x19mm Para, .40SW
    Length overall: 180mm
    Weight: 720g unloaded
    Barrel length : 102mm
    Capacity: 16 rounds (9mm), 12 rounds (.40SW)
  10. Barreta 92 (Italia)
    Caliber: 9x19mm Luger/Para; also .40SW in Mod.96 and 9x21mm IMI in mod.98
    Action: Double action
    Overall Length: 217 mm (197 mm Compact versions)
    Barrel Length: 125 mm (109 mm Compact versions)
    Weight Unloaded: 950-975 grams, depending on model
    Capacity: 15 rounds (all 92 and 98 models except compact); 13 rounds (92 Compact); 11 rounds (mod.96 in .40SW); 8 rounds (92 Compact type M)

Baca »
 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam Pengamanan • Pest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida